Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Surakarta dibentuk berdasarkan: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surakarta. 2. Peraturan Walikota Nomor 27-C Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta.
TUGAS POKOK Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi dan usaha kecil menengah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
FUNGSI a. Penyelenggaraan kesekretariatan dinas; b. Penyusunan rencana program, pengendalian evaluasi dan pelaporan; c. Penyelenggaraan penilaian kesehatan koperasi; d. Penyelenggaraan perizinan koperasi, pengawasan dan pemeriksaan; e. Penyelenggaraan pemberdayaan, perlindungan dan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah; f. Penyelenggaraan sosialisasi; g. Pembinaan Jabatan Fungsional; dan h. Pengelolaan UPT.