Arsip berita

PENGUMPULAN DATA PEMOHON BANTUAN BAGI PELAKU USAHA MIKRO (BPUM)

12 Oktober 2020 / Admin

Berdasarkan Surat Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia nomor: 49i/SM/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020 perihal Perpanjangan Waktu Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mkro (BPUM), bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.    Kuota yang tersedia untuk Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) seluruh Indonesia kurang lebih sebesar 3 juta pelaku usaha mikro;

3.   Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Surakarta menerima pengumpulan berkas pengajuan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dengan ketentuan:

a.    Warga masyarakat Surakarta yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Kota Surakarta;

b.    Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha berupa SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) atau Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan;

c.    Tidak sedang mengakses pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan atau kredit atau pinjaman dari perbankan lain;

d.    Pemohon yang sudah pernah mengajukan permohonan BPUM tahap sebelumnya, tidak perlu mendaftar ulang pada tahap ini;

e.  Tidak berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau TNI atau anggota POLRI atau pegawai BUMN (Badan Usaha Milik Negara)/BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).

4.    Tata cara pengajuan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) adalah sebagai berikut:

a.    Pemohon wajib mendaftar melalui https://tinyurl.com/BPUMSka3

b.    Pemohon melampirkan berkas-berkas sebagai berikut:

-       Formulir BPUM yang diunduh melalui email yang telah dilampirkan saat mendaftar

-       Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) Pemohon

-       Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Pemohon

-       Izin Usaha (SIUP/IUMK/Surat Keterangan Domisili Usaha

-       Foto produksi usaha dan atau foto produk hasil usaha

c.    Pendaftaran dapat diakses sampai dengan 23 November 2020 pukul 15.00 WIB;

d.    Berkas pengajuan tersebut dikirimkan ke Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Surakarta sebelum 25 November 2020 pukul 15.00 WIB.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.


NB:

1. Tata Cara Pendaftaran Online

2. Bukti pendaftaran dan berkas pendukung HARUS dikirimkan ke Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta sebagai dasar pengajuan kami.

Kategori UKM
Berita terkini