Arsip berita

PENYALURAN PROGRAM BPUM (BANTUAN PELAKU USAHA MIKRO) TAHUN 2021

9 April 2021 / Admin

Menindaklanjuti Surat Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia nomor: 256/Dep.2/IV/2021 tanggal 6 April 2021 perihal Penyaluran Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mkro (BPUM)  dan Surat Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Tengah Nomor: 978.1/2853 tanggal 7 April 2021 tentang Pelaksanaan BPUM 2021 di Jawa Tengah, kami sampaikan bahwa Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Surakarta menerima pengumpulan berkas pengajuan usulan calon penerima Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dengan ketentuan sebagai berikut:

1.    Warga masyarakat Surakarta yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Kota Surakarta;

2.    Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha berupa NIB (Nomor Izin Berusaha) atau Surat Keterangan Domisili Usaha darii Kelurahan;

3.    Tidak sedang mengakses pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan atau kredit atau pinjaman dari perbankan lain;

4.  Tidak berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau TNI atau anggota POLRI atau pegawai BUMN (Badan Usaha Milik Negara)/BUMD (Badan Usaha Milik Daerah);

5.    Belum pernah menerima BPUM lain dari Pemerintah (dari Kementerian Sosial, Kementerian Pariwisata, Kementerian Tenaga Kerja dll) maupun BUMN/BUMD (Pertamina, BPJS dll)

6.    Satu KK (Kartu Keluarga) hanya boleh mendaftarkan satu pemohon;

7.    Bagi pemohon/UMKM yang sudah mendaftar BPUM pada tahun 2020 dan sudah mengumpulkan berkas ke Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta tidak perlu mendaftar lagi pada tahun 2021;

8.    Tata cara pengajuan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) adalah sebagai berikut:

a.    Pemohon wajib mendaftar melalui https://tinyurl.com/BPUMSka1

b.    Pemohon wajib melampirkan berkas-berkas secara urut, sebagai berikut:

-       Formulir BPUM yang diunduh melalui email yang telah dilampirkan saat mendaftar

-       Fotokopi KTP Elektronik (Kartu Tanda Penduduk) Pemohon

-       Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Pemohon

-       Izin Usaha (NIB/Surat Keterangan Domisili Usaha)

c.    Berkas harus dikumpulkan di Dinas Koperasi pada jam kerja (Senin s/d Kamis pukul 08.00 s/d 15.00, Jumat 08.00 s/d 10.00)

d.    Hasil pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan dokumen calon penerima BPUM menjadi kewenangan mutlak Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta.

Hasil verifikasi data  yang lolos menjadi penerima BPUM menjadi kewenangan mutlak Kementerian Koperasi UKM Republik Indonesia.

e.    Link pendaftaran online dapat diakses mulai 12 April 2021 sampai dengan 20 April 2021 Pukul 20.00 WIB;

f.     Pengumpulan berkas di Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta mulai tanggal 12 April 2021 sampai dengan tanggal    21 April 2021 Pukul 15.00 WIB.

 

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Berikut link download pengumuman resmi

Kategori UKM
Berita terkini