Arsip berita
PENYALURAN PROGRAM BPUM (BANTUAN PELAKU USAHA MIKRO) TAHUN 2021
9 April 2021 / AdminMenindaklanjuti Surat Menteri Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah Republik Indonesia nomor:
256/Dep.2/IV/2021 tanggal 6 April 2021 perihal Penyaluran Program Bantuan Bagi
Pelaku Usaha Mkro (BPUM) dan Surat
Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Tengah Nomor: 978.1/2853 tanggal 7
April 2021 tentang Pelaksanaan BPUM 2021 di Jawa Tengah, kami sampaikan bahwa Dinas
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Surakarta menerima pengumpulan berkas
pengajuan usulan calon penerima Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. Warga
masyarakat Surakarta yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Kota
Surakarta;
2. Memiliki
usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha berupa NIB (Nomor Izin Berusaha)
atau Surat Keterangan Domisili Usaha darii Kelurahan;
3. Tidak
sedang mengakses pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan atau kredit atau
pinjaman dari perbankan lain;
4. Tidak
berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau TNI atau anggota POLRI atau
pegawai BUMN (Badan Usaha Milik Negara)/BUMD (Badan Usaha Milik Daerah);
5. Belum
pernah menerima BPUM lain dari Pemerintah (dari Kementerian Sosial, Kementerian
Pariwisata, Kementerian Tenaga Kerja dll) maupun BUMN/BUMD (Pertamina, BPJS
dll)
6. Satu KK
(Kartu Keluarga) hanya boleh mendaftarkan satu pemohon;
7. Bagi
pemohon/UMKM yang sudah mendaftar BPUM
pada tahun 2020 dan sudah mengumpulkan berkas ke Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta tidak perlu mendaftar lagi pada tahun 2021;
8. Tata cara
pengajuan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) adalah sebagai berikut:
a. Pemohon
wajib mendaftar melalui https://tinyurl.com/BPUMSka1
b. Pemohon
wajib melampirkan berkas-berkas secara urut, sebagai berikut:
- Formulir
BPUM yang diunduh melalui email yang telah dilampirkan saat mendaftar
- Fotokopi KTP
Elektronik (Kartu Tanda Penduduk) Pemohon
- Fotokopi KK
(Kartu Keluarga) Pemohon
- Izin Usaha (NIB/Surat Keterangan Domisili Usaha)
c. Berkas harus dikumpulkan di Dinas Koperasi pada jam kerja (Senin s/d Kamis pukul 08.00 s/d 15.00, Jumat 08.00 s/d 10.00)
d.
Hasil pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan dokumen
calon penerima BPUM menjadi kewenangan mutlak Dinas Koperasi UKM Kota
Surakarta.
Hasil verifikasi data
yang lolos menjadi penerima BPUM menjadi kewenangan mutlak Kementerian
Koperasi UKM Republik Indonesia.
e.
Link pendaftaran online dapat diakses mulai 12 April 2021 sampai dengan 20 April 2021 Pukul 20.00 WIB;
f.
Pengumpulan berkas di Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta
mulai tanggal 12 April 2021 sampai
dengan tanggal 21 April
2021 Pukul 15.00 WIB.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Berikut link download pengumuman resmi