Arsip berita
Pelaksanaan BPUM (Bantuan Pelaku Usaha Mikro) Tahun 2021 Tahap II
25 Mei 2021 / AdminMenindaklanjuti Surat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil
dan Menengah Provinsi Jawa Tengah Nomor: 978.1/3934 tanggal 19 Mei 2021 perihal
Pelaksanaan BPUM 2021 di Jawa Tengah Tahap Kedua, kami sampaikan bahwa Dinas
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Surakarta menerima pengumpulan berkas
pengajuan usulan calon penerima Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. Warga
masyarakat Surakarta yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik
Kota Surakarta;
2. Memiliki
usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha berupa NIB (Nomor Induk Berusaha)
atau Surat Keterangan Domisili Usaha darii Kelurahan;
3. Tidak
sedang mengakses pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan atau kredit atau pinjaman
dari perbankan lain;
4. Tidak
berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau TNI atau anggota POLRI atau
pegawai BUMN (Badan Usaha Milik Negara)/BUMD (Badan Usaha Milik Daerah);
5. Bagi
pemohon/UMKM yang sudah mendaftar
BPUM dan sudah mengumpulkan berkas usulan ke Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta
tahun 2020 dan 2021 tahap I tidak perlu mendaftar lagi pada tahap ini;
6. Tata cara
pengajuan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) adalah sebagai berikut:
a. Pemohon
wajib mendaftar melalui https://bit.ly/BPUMSka20212
b. Pemohon
wajib melampirkan berkas-berkas sebagai berikut:
- Bukti
Pendaftaran Online BPUM yang dapat diunduh melalui email yang telah dilampirkan
saat mendaftar
- Fotokopi
KTP Elektronik (Kartu Tanda Penduduk) Pemohon
- Fotokopi
KK (Kartu Keluarga) Pemohon
- Fotokopi Izin Usaha (NIB/Surat Keterangan Domisili Usaha)
c.
Berkas harus dikumpulkan di Dinas Koperasi UKM Kota
Surakarta pada jam pelayanan (Senin s/d
Kamis pukul 08.00 s/d 15.30 WIB, Jumat 07.30 s/d 11.00 WIB)
d.
Hasil pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan dokumen
calon penerima BPUM menjadi kewenangan mutlak Dinas Koperasi UKM Kota
Surakarta.
Hasil verifikasi data yang lolos menjadi penerima BPUM menjadi kewenangan mutlak Kementerian Koperasi UKM Republik Indonesia.
e.
Link pendaftaran online dapat diakses mulai 24 Mei 2021 sampai dengan 16 Juni 2021 Pukul 20.00 WIB;
f. Pengumpulan berkas di Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta mulai tanggal 24 Mei 2021 sampai dengan tanggal 18 Juni 2021 Pukul 11.00 WIB.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Berikut link download Pengumuman BPUM Tahap II tahun 2021