Arsip berita

PENGUSULAN CALON PENERIMA BANTUAN BAGI PELAKU USAHA MIKRO (BPUM) TAHUN 2021 TAHAP IV

6 September 2021 / Admin

Menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah Nomor: 978.1/108 tanggal 28 Juli 2021 perihal Pengusulan Calon Penerima BPUM 2021 di Jawa Tengah, kami sampaikan bahwa Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Surakarta menerima pengumpulan berkas pengajuan usulan calon penerima Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 Tahap III dengan ketentuan sebagai berikut:

1.    Warga masyarakat Surakarta yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Kota Surakarta;

2.    Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha berupa NIB (Nomor Induk Berusaha) atau Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan;

3.    Tidak sedang mengakses pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan atau kredit atau pinjaman dari perbankan lain;

4. Tidak berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau TNI atau anggota POLRI atau pegawai BUMN (Badan Usaha Milik Negara)/BUMD (Badan Usaha Milik Daerah);

5.  Bagi pemohon/UMKM yang sudah mendaftar BPUM dan sudah mengumpulkan berkas usulan ke Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta tahun 2020 dan 2021 tahap I,II dan III tidak perlu mendaftar lagi pada tahap ini;

6.    Tata cara pengajuan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) adalah sebagai berikut:

a.    Pemohon wajib mendaftar melalui http://bit.ly/BPUM2021Ska4

b.    Pemohon wajib melampirkan berkas-berkas sebagai berikut:

-       Bukti Pendaftaran Online BPUM yang dapat diunduh melalui email yang telah dilampirkan saat mendaftar

-       Fotokopi KTP Elektronik (Kartu Tanda Penduduk) Pemohon

-       Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Pemohon

-       Fotokopi Izin Usaha (NIB atau Surat Keterangan Domisili Usaha)

c.    Berkas harus dikumpulkan di Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta pada jam pelayanan  (Senin s/d Kamis pukul 08.00 s/d 15.00 WIB, Jumat 07.30 s/d 11.00 WIB)

d.    Hasil pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan dokumen calon penerima BPUM menjadi kewenangan mutlak Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta.

Hasil verifikasi data  yang lolos menjadi penerima BPUM menjadi kewenangan mutlak Kementerian Koperasi UKM Republik Indonesia.

e.    Link pendaftaran online dapat diakses mulai 6 September 2021 sampai dengan 9 September 2021 Pukul 20.00 WIB;

f.   Pengumpulan berkas di Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta mulai tanggal 6 September 2021 sampai dengan tanggal 10 September 2021 Pukul 11.00 WIB.

 

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. 

Download Edaran

Kategori UKM
Berita terkini