Arsip berita
PLUT KUMKM SURAKARTA
11 November 2021 / ADMINPLUT KUMKM SURAKARTA
UPT PLUT KUMKM mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Kepala Dinas di bidang Pengelola Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi,Usaha Mikro ,Kecil Menengah di Surakarta sesuai dengan kebijakan teknis yang di tetapkan oleh Kepala Dinas. Pemerintah Kota Solo mulai mengfungsikan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) awal 2015 ini. PLUT yang dibangun di kawasan Solo Techno Park (STP) itu memberikan tujuh layanan bagi Koperasi dan UMKM di Kota Bengawan. Deputi Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UMKM, Braman Setyo, mengungkapkan tujuh layanan utama tersebut adalah konsultasi bisnis, pendampingan, pemberian fasilitas akses pembiayaan, pemasaran dan promosi, pelatihan bisnis, networking, dan layanan pustaka entrepreneur. Dari tujuh pelayanan tersebut, menurutnya, yang patut menjadi perhatian lebih adalah pemberian fasilitas akses pembiayaan. Sampai saat ini, sudah ada lima konsultan yang menjalankan tugas di PLUT Solo. Mereka diharapkan membantu menganalisis dan memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi koperasi maupun UMKM. Terdiri dari Konsultan Bidang Produksi, Konsultan Bidang Sumber Daya Manusia, Konsultan Bidang Pemasaran, Konsultan Bidang Pembiayaan, dan Konsultan Bisang Kelembagaan. Konsultan Bidang Produksi bertugas sebagai akses bahan baku, pengolahan produk, pemanfaatan teknologi pengolahan, standarisasi dan sertifikasi produk serta pelabelan dan pengemasan. Konsultan Bidang Sumber Daya Manusia bertugas sebagai peningkatan kopetensi sumber daya manusia Koperasi dan UMKM melalui pendekatan konsultasi, fasilitasi coaching/ pendampingan mentoring/ berbagai pengalaman. Konsultan Bidang Pemasaran bertugas sebagai penyedia informasi pasar, pengembangan promosi dan kemitraan peningkatan akses pasar, pemanfaatan teknologi infarmasi ( e-commerce ) serta pengembangan Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Konsultan Bidang Pembiyaan bertugas sebagai perencanaan bisnis, penyusunan proposal pengembangan usaha, fasilitas dan mediasi akses ke lembaga keuangan dan berbagai sumber pembiayaan serta manajemen keuangan. Konsultan Bidang Kelembagaan bertugas sebagai penyuluhan, Koperasi, memfasilitasi pembentukan, pembubaran, pembagian Koperasi, penataan organisasi dan tatalaksana koperasi, legalitas badan organisasi dan ijin usaha koperasi dan UMKM.